Kesaksian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syarial terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robinsos Pattuju di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021. Sidang ini juga mendengarkan kesaksian Robin.
Azis Syamsuddin maupun Robin bersaksi melalui video conference. Sementara majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang, Azis Syamsuddin mengakui memberikan pinjaman Rp200 juta kepada Robin. “Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta,” ujar Azis.
“Ada Rp10 juta untuk keluarga Robin berobat?” tanya JPU KPK.
“Ya begitulah,” jawab Azis.
“Dalam BAP saudara menyebutkan pernah transfer Rp10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?” tanya JPU KPK.
“Betul,” jawab Azis lagi.
“Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta dan 5 Agutus 2020 Rp100 juta lagi dengan total Rp200 juta untuk berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Azis.
“Belum kembalikan dananya?” tanya jaksa.
“Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU,” jawab Azis Syamsuddin.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.
Setelah Syarial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.