Brigjen Hendra Kurniawan bersama lima perwira lainnya telah ditetapkan jadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir. Kamis (1/9/2022).
Terkait ditetapkannya Brigjen Hendra Kurniawan Bersama lima perwira lainnya Polisi jadi tersangka dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Keenam anggota yang ditetapkan tersangka itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Namun, Dedi belum bicara banyak terkait pasal yang menjerat Brigjen Hendra Kurniawan Bersama limaenam tersangka itu.
Menurut dia, hal itu akan diinformasikan secara lebih lanjut.”Nanti di-update lagi, menunggu info penyidik,” kata dia.
Dedi juga mengatakan, saat ini keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan. Proses penyidikan itu juga akan beriringan dengan proses sidang kode etik.
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri sempat mengatakan ancaman pidana yang dapat ditersangkakan kepada personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33. “Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022.
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Ia tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan tiga tersangka lain sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.
Hasil pendalaman tim khusus Polri, ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.