Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aliran uang suap yang kini tengah menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan memeriksa tiga saksi.
Aliran uang suap yang tengah ditelusuri KPK terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam penelusuran ini KPK memeriksa tiga saksi, yaitu Riski Anreani selaku pegawai Bank Sulselbar, dan dua pihak wiraswasta Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Nurdin Abdullah pada, Jumat 21 Mei 2021 di Kantor Polres Maros, Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap ketiga saksi tersebut tim penyidik menelusuri aliran uang suap yang diterima Nurdin Abdullah (NA) melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi NA melalui ER,” kata Ali, Sabtu (22/5/2021).
KPK telah Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin juga ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Diduga Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
Terlibat Suap Kabiro PBJ Pemprov Sulsel Mengundurkan Diri
Terkait kasus yang kini tengah menjerat Nurdin Abdullah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, mengundurkan diri dari jabatannya usai mengaku menerima suap.
Sari Pudjiastuti mengajukan pengunduran diri pada Kamis 20 Mei 2021 kemarin, saat menjalani sidang komisi etik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, mengatakan majelis komite etik merekomendasikan penonaktifan terhadap Sari untuk pemeriksaan lanjutan. Namun dalam sidang itu, Sari justru memilih mengundurkan diri.
“Belum dinonaktifkan tapi dia sudah memundurkan diri,” ujar Imran, Jumat (21/5/2021).
Imran juga menjelaskan Plt Gubernur Sulsel belum memutuskan apapun terkait mundurnya Sari dari jabatannya. Artinya, SK pengunduran diri Sari secara resmi belum keluar.
“Kalau sudah mengundurkan diri sudah lepas kan. Kalau pun yang terkait dengan masalah KPK kan masalah lain. Kami akan melaporkan ke KASN, nanti Pak Gubernur yang menetapkan putusan pemberhentian jabatan berdasarkan pengunduran dirinya,” ujarnya.
Sari menerima uang suap yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan kontraktor Agung Sucipto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief, yang juga anggota komite etik, mengatakan hasil sidang komite etik itu memutuskan bahwa Sari melanggar disiplin pegawai negeri.
Sulkaf menyatakan sidang komite etik itu digelar untuk mengklarifikasi apakah benar Sari telah menerima uang suap dan mengembalikannya. Pasalnya secara etika, PNS seharusnya tidak boleh menerima suap.
“Namanya sih sidang komisi etik untuk menanyakan kebenaran berita yang ada di luar dan beliau mengakui,” ujarnya.
Sulkaf menyebutkan Sari menerima aliran uang suap sebesar Rp410 juta dari kontraktor proyek. Uang itulah yang kemudian dibagikan kepada bawahannya. Tapi semua telah dikembalikan kepada KPK.
“Kami komite etik kan mengatakan dugaan saja. Tidak bisa karena beliau dengan jelas menerima kemudian mengembangkan atas saran dan permintaan KPK waktu diperiksa. Jadi beliau mengembalikan,” ujar Sulkaf.
Selain Sari, dua orang lainnya juga menjalani sidang komisi etik terkait aliran uang suap Nurdin Abdullah kemarin namun hasilnya belum ada. Mereka adalah Syamsuriadi dan Yusril Mallombasang selaku anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
“Itu semua diberikan oleh Ibu Sari dengan mengatakan ‘ini ada rejekimu’. Mereka juga tidak pertanyakan dari mana uang itu. Ada yang dikasih langsung ada yang sekalian bagi-bagi,” katanya.