Pengacara Alvin Lim akhirnya harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, setelah dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022).
Alvin Lim dijemput terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara tentang kasus pemalsuan surat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba” kata Syarief, Selasa (18/10/2022).
Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengatakan sangat kaget atas penjemputan tersebut. Saat itu Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.
“Saya kaget. Aduh gimana ini,” ujar Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10)
Geraldi juga mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin Lim, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.
“Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa,” ujarnya.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin atas kasus pemalsuan surat.
Selama persidangan terdakwa Alvin tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura.
Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin.
Selain Alvin, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Dia terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.