Mantan pacar Mario Dandy, Amanda pingsan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7). Dia hadir dengan menggunakan kursi roda karena mengaku tengah sakit.
Sebelum Amanda pingsan, Amanda terlihat tertunduk lemas di kursi rodanya, saat sidang baru berjalan sekitar 1 jam. Dia pun tampak pingsan, kemudian langsung dihampiri oleh petugas.
Sebelum pingsan, Amanda terlihat beberapa kali memegang kepalanya. Kemudian saat sidang masih berlangsung, baik jaksa maupun kuasa hukum tengah berdiskusi dengan hakim.
Tak lama, Amanda pingsan. Saat itu, jaksa tengah membahas chat antara Amanda dengan Mario Dandy.
Namun, saat jaksa dan kuasa hukum kembali ke kursinya masing-masing, Amanda pingsan. Hakim pun menskors sidang.
“Oke diskors dulu ya,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan pada 4 Juli.
Tim kesehatan pun bergerak memberikan pertolongan kepada Amanda. Namun setelah diperiksa tim kesehatan, Amanda dinyatakan masih bisa mengikuti sidang.
“Berdasarkan pemeriksaan fisik yang tim kami lakukan. Berdasarkan pemeriksaan vital, tekanan darahnya 110/70 dengan heart rate 150 kali per menit, dan saturasi oksigen 98 persen, Pak. jadi untuk tanda sesak berdasarkan saturasi oksigen masih bagus, Pak,” kata tim kesehatan jaksa.
“Jadi layak memberikan keterangan ya?” tanya hakim.
“Iya layak,” jawab tim jaksa.
Amanda baru hadir dalam sidang hari ini, sebab pada pemanggilan dua sidang sebelumnya, dia tak hadir dengan alasan sakit. Pihak Amanda mengaku ada masalah terkait ginjalnya.
Dalam kasus ini, Amanda ialah orang yang memberi tahu Mario Dandy bahwa Perempuan A dan David masih menjalin hubungan. Meski saat itu Perempuan A sudah berstatus pacar Mario Dandy.
Informasi yang didapat itu membuat Mario Dandy murka. Berujung penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam perkara ini, perempuan A, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.