Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada lima orang yang mereka sebut sebagai fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS di Indonesia.
Departemen Keuangan Amerika Serikat dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.
Jaringan tersebut juga disebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki. Sebagian dari dana itu digunakan untuk merekrut anak-anak di kamp pengungsi Suriah.
“Sebagian dana digunakan untuk menyelundupkan anak-anak keluar dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota,” kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, dalam pernyataan itu.
“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi,” imbuhnya.
Sanksi berupa pembekuan aset dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.
Situs web Depkeu AS memberikan keterangan, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.