Amri Tanjung, anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) telah menyangkal dirinya melakukan perdagangan manusia.
Amri Tanjung diduga telah memperdagangkan PU sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Dia diduga telah membuka jasa (Open BO) layanan seks. Namun, hal ini dibantah oleh Amri Tanjung. Dia mengatakan, sebelum bersamanya, PU memang sudah membuka jasa pelayanan seks tersebut.
“Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Mendengar pernyataan tersangka, ayah korban, D (43) menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian guna membuktikan dugaan tersebut.
“Saya serahkan ke kepolisian untuk pembuktian kasus ini, semoga harapan kita semua sama, itu saja,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Secara pribadi, D meyakini kalau tersangka melakukan perdagangan manusia. “Dengan ucapan Bismillah dan saat menaikan laporan saya sudah mempertimbangkan, dan tidak main-main, saya yakin dengan sepenuh hati, makanya nanti akan dibuktikan hukum,” katanya.