Video mesum seorang gadis di Cerebon dengan pacarnya dijadikan modus oleh tiga orang pelaku pemerkosaan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut di media sosial. Karena merasa terancam korban terpaksa melayani nafsu tiga pelaku berinisial A (26 tahun), H (22 tahun), dan C.
Peristiwa asusila itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton. “Korban menuruti keinginan pelaku karena takut video mesumnya disebar di media sosial. Sementara, video mesum korban dengan pacarnya direkam pelaku A,” ujarnya, Jumat (12/08/2022).
Ia melanjutkan, dari ketiga pelaku pemerkosaan 2 orang berhasil ditangkap sementara C masih dalam pengejaran petugas. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku C,” imbuhnya.
Korban berinisial P (17 tahun) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon Jawa Barat ini, digilir oleh rekan-rekan A.
“Setelah A melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku A lalu menelepon pelaku lainnya yakni H dan C untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa menyedihkan ini ke orang tuanya. Lalu orang tua korban melaporkannya ke petugas. Korban kini dalam penanganan petugas karena mengalami gangguan psikis.
“Pelaku dijerat pasal 76 jo pasal 8p ayat 1 dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku A dan H diancam hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara,” pungkasnya.