Seorang anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial R (41), ditangkap polisi karena sudah berulangkali memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Pelaku selalu melakukan aksi bejatnya tersebut di wisma.
“Iya betul (anggota LSM GMBI), ada kartu keanggotaannya, iya (posisinya) anggota,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam, Senin (12/7/2021).
Anggota LSM GMPI ini dilaporkan oleh putri kandungnya atas tuduhan pemerkosaan. Dalam laporan tersebut, korban mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah wisma di Makassar pada Jumat (7/5) lalu.
Akhirnya, korban melaporkan pelaku ke polisi setelah memberi tahu ibu kandungnya pada Jumat (9/7). “Jadi dia lapor bersama ibunya karena berkali-kali diperkosa sama bapaknya,” ujar Kadarislam.
Kadarislam mengatakan, pelaku kerap beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan sesuatu. Korban yang tidak tahan dengan hal tersebut akhirnya melaporkan sang ayah.
“Setiap dia diiming-imingkan, mau dibelikan barang apa semua kan dibawa ke hotel dia mainkan,” ujarnya.
Kini, polisi terus menyelidiki keterangan pelaku. Sebab, pelaku mengaku hanya satu kali mencabuli korban. “Ini didalami, karena anaknya bilang sudah berkali-kali sementara dia (pelaku) bilang baru satu kali,” jelasnya.
Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat polisi dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kadarislam.
LSM GMBI Sebut Pelaku Sebelumnya Sudah Dipecat Sebagai Anggota
Sehubungan dengan adanya oknum yang membawa atribut anggota GMBI yang saat ini telah ditahan di Polres Pelabuhan Jl. Ujung Pandang No.12, Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, pada hari senin tanggal 12 Juli 2021. Ketua LSM GMPI menyatakan bahwa oknum tersebut sudah tidak terafiliasi dengan LSM GMBI sejak beberapa bulan lalu.
Ketua Wilter LSM GMBI Sulsel telah datang ke Polres Pelabuhan untuk mengklarifikasi hal tersebut, bahwa oknum tersebut bukanlah anggota GMBI lagi, karena sudah dipecat, dengan dikeluarkannya SK pemecatan pertanggal 21 April 2021.
Ia mengatakan, terkait adanya pemberitaan di media yang membawa nama Lembaga GMBI sangat mencedarai keluarga besar GMBI Sulawesi Selatan atas adanya info tersebut tanpa mengkonfirmasi ke Pihak Kami LSM GMBI.
Hingga saat ini ditegaskannya tidak akan tinggal diam sepanjang media yang mengangkat berita tersebut tidak melakukan klarifikasi ke pihak GMBI.”Kami sangat menghargai perkerjaan teman-teman media tapi tolong lah setiap berita yang di naikkan apalagi yang merujuk ke satu institusi di konfirmasi dulu kebenarannya, Semoga Media yang mengangkat hal tersebut bisa secepatnya mengklarifikasi ke kami pihak GMBI untuk memuat hak jawab kami karena setiap pberitaan dikikat dengan kode etik jurnalistik,” ujar Sadikin.