Anggota Polda Metro Jaya nyaris jadi korban pembunuhan di batuceper, Kota Tangerang, Banten. Anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya tersebut bernama Bripka Taufan Febrianto.
Peristiwa percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan dilakukan tiga pelaku berinisal AI (37), N (40) dan S (37) pada Rabu (18/10/2023).
Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku AI merupakan otak atau dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi,” ujar Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (8/11/2023).
Rio juga menjelaskan awal mula anggota Polda Metro Jaya ini nyaris dibunuh berawal ketika korban dijebak oleh pelaku AI yang berdalih meminta tolong supaya ditemani menemui rekan bisnisnya.
Korban Bripka Taufan kemudian menuruti permintaan pelaku AI. Setelah itu, korban dan pelaku berangkat menumpang sebuah mobil bersama dua pelaku lainnya N dan S.
Ketika mobil melintas di jalan Tol Tanah Tinggi, ketiga pelaku kemudian melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban Bripka Taufan.
Dalam aksinya, para pelaku berusaha untuk menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Beruntung, korban sempat berontak sehingga badik tersebut mengenai jarinya.
“Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah,” kata Rio.
“Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh.”
Dalam kondisi tersebut, korban terpaksa menuruti perintah pelaku karena mendapat tekanan. Selanjutnya, para pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 500 juta.
Permintaan uang itu pun disepakati. Untuk mendapat uang setengah miliar rupiah itu, korban kemudian beralasan perlu menjual mobilnya terlebih dahulu.
“Sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” kata Rio.
Setelah kembali ke rumah, korban Bripka Taufan langsung melaporkan kejadian percobaan pembunuhn tersebut kepada Polresta Tangerang.
“Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota,” ujar Rio.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Rio.