Terlibat dalam kasus prostitusi, artis seksi Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik artis seksi itu di Kreo, Tangerang, pada Selasa (16/3/2021).
Cynthiara Alona yang kini berusia 35 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui di hotel miliknya itu menyediakan jasa plus-plus.
“Ancaman penjara 15 tahun,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021) siang.
Sejumlah pasal yang menjerat artis seksi kelahiran Aceh itu ialah Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Selain Alona, dua orang lainnya yakni AA, pengelola hotel dan DA, muncikari juga dijadikan tersangka.
Kombes Yusri Yunus juga mengungkapkan motif Cynthiara Alona menyediakan jasa plus-plus di hotel miliknya tersebut. Karena di masa pandemi Covid-19, Hotel Alona milik artis seksi itu sangat sepi. Akibatnya, biaya operasional hotel tidak berjalan.
“Hotel cukup sepi. Ada peluang (buka jasa plus-plus,red) biar anggaran operasional bisa berjalan,” kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan cara pelaku mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja jasa esek-esek kepada pria hidung belang. Ia menyebut, para pelaku menawarkan melalui media sosial.
“Menggunakan medsos yaitu Michat kepada para hidung belang,” jelasnya.
Tarif yang ditawarkan ialah Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. “Kami akan mendalami lagi,” pungkas Yusri.