Seorang wanita digerebek suaminya sendiri ketika sedang asyik berhubungan intim dengan selingkuhannya di salah satu penginapan di Bangko.
Wanita berinisial E (40) yang digerebek tengah berhubungan intim dengan selingkuhannya berinisial J (39) hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Merangin, Provinsi Jambi.
Wanita ini digerebek oleh suaminya berinisial H (43) bersama anggota Polres Merangin. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Minggu (22/1/2023).
Lumbrian mengungkapkan, bahwa E adalah seorang honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko. Wanita yang digerebek saat berhubungan intim dengan selingkuhannya itu sudah diperiksa oleh polisi.
Lumbrian, mengatakan E dan J akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Penggerebekan pasangan selingkuh ini, diawali saat sang suami mencurigai istrinya pergi ke Bangko, dan melihat selingkuhannya J berada di Simpang Jelita Margo Tabir.
“Saya langsung curiga, saya pernah menegur J karena terlalu dekat dengan istri saya, sehingga saya mengintai kegiatan J dan istri saya,” ungkap H.
Ternyata perselingkuhan yang awalnya dikhawatirkan itu benar-benar terjadi, H melihat istrinya berboncengan dengan H menuju ke Bangko.
“Saya buntuti keduanya, sampai disalah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bangko, sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka langsung masuk ke dalam kamar,” jelasnya.
Lalu dia menelpon salah satu anggota Polres Merangin, untuk mengrebek isterinya bersama lelaki selingkuhannya.
“Waktu digrebek, lampu dalam kamar dimatikannya. Saat aparat mengiintrogasi ternyata Joni mengakui perbuatan itu dan sudah sering melakukannya,” jelasnya.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penggerebekan pasangan selingkuhan yang tengah berhubungan intim tersebut.
“Benar, aggota mengerebek pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bangko bersama suami sahnya,” ujar AKP Lumbrian, Minggu (22/1/2023).
Ketika terjadi penggerebekan, pasangan selingkuhan itu diduga telah melakukan perzinahan. Lalu , pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa seprai milik penginapan. Selain itu surat nikah dan berapa helai tisu bekas.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.