Satgas COVID-19 mengingatkan para pelaku perjalanan untuk mentaati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah mengingat akan dibukanya penerbangan Internasional secara bertahap.
“Semua pelaku perjalanan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan,” ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Wiku juga mengungkapkan bahwa saat ini rincian pengaturan pembukaan penerbangan internasional ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 dan akan disampaikan segera kepada publik.
Dia juga mengingatkan bahwa penerapan akan dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19.
“Satgas ingin menegaskan bahwa pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan secara bertahap, sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Wiku.
Satgas COVID-19 mengingatkan pelaku perjalanan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Apabila melakukan pelanggaran maka pelaku perjalanan akan dilarang masuk ke Indonesia.
“Apabila ada peserta yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asal,” ujarnya.
Selain itu, Satgas COVID-19 juga mengingatkan kepada petugas petugas untuk disiplin mengawasi dan melaksanakan aturan. Petugas yang melanggar pun akan diberi sanksi.
“Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan, akan diberikan sanksi tegas,” kata Wiku.