Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya menyandang status sebagai tersangka KPK. Terkait statusnya tersebut Azis dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat.
Dilansir detikcom, Kamis (23/9/2021) Pihak internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah memastikan informasi tersebut.
“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Firli dikutip dari detikcom, Kamis (23/9/2021).
Firli sebelumnya mengatakan kedatangan Azis pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis tidak mangkir.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ujar Firli.
“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” taambahnya.
Nama Azis Syamsuddin sebelumnya muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.
Source: detikcom