Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kini tengah dibidik oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang menyeret eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Ada tiga perkara yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin, yaitu, dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah, suap jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Sebelumnya, Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang dihukum 3 tahun penjara, menyebutkan Azis, sebagai Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019, meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu.
KPK mengatakan politikus Partai Golkar itu pernah tiga kali mengirim Rp 210 juta kepada Robin antara Mei dan Agustus 2020. Uang itu diduga untuk menyuap Robin agar nama Azis tak terseret dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
“Kepada penyidik yang memeriksanya pada Juni lalu, Azis mengakui mengirim uang tersebut. Namun ia berdalih uang itu merupakan pinjaman untuk keperluan keluarga Robin,” kata sumber tersebut dikutip dari tempo, Minggu, 5 September 2021.
Dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Azis disebut berperan memperkenalkan Robin sebagai orang dalam yang bisa mengatur arah perkembangan kasus di KPK dengan M. Syahrial, wali kota yang dijadikan tersangka. Sumber mengatakan penyidik memegang bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan Azis meminta Syahrial menghubungi “kawan kita” karena kasus jual-beli jabatan terus bergulir di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan petugas masih mendalami keterlibatan Azis dalam berbagai perkara suap yang menjerat Robin Pattuju. Termasuk pemberian uang dari Azis untuk menghentikan kasus Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dan kasus Rita Widyasari.
“Semua informasi kami pelajari dan dalami, baik keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun fakta-fakta di persidangan,” ujar Firli dikutip dari Tempo.
Melalui pengacaranya, Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima Rp 3 miliar dari sejumlah orang. Dia juga mengaku telah menipu sekian orang yang sedang beperkara di KPK dengan mengatakan bisa membuat mereka terlepas dari jeratan.
“Semua yang disampaikan Robin benar,” kata Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum.
Menurut Tempo, Azis Syamsuddin belum merespons. Tempo bahkan mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR ini di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Petugas keamanan bernama A.R. Taufik menyebutkan bahwa bosnya sedang tidak berada di rumah.
“Bapak sedang keluar,” kata dia singkat sembari menerima surat permohonan wawancara.
Sumber Tempo