Mantan Wakil DPR Azis Syamsuddin dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berbelit-belit dan tindakannya merusak citra DPR.
Hal inilah yang menurut jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Azis Syamsuddin. Jaksa menyampaikan hal ini dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
Azis Syamsuddin merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. “Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” ujar jaksa.
“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” imbuhnya.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan jaksa pada Azis adalah politisi Partai Golkar itu belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara ini Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam pandangan jaksa, Azis juga mesti dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.
“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar jaksa.
Azis Syamsuddin bersama Kader Partai Golkar lain, Aliza Gunado diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Jaksa juga menilai pemberian itu agar Robin dan Maskur mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah supaya tidak menyeret Azis dan Aliza.
Azis juga diduga mengenalkan Robin pada pihak juga turut memberikan suap seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.