Ditangkapnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait suap perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah membuka peluang bagi KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus yang saat ini terus begulir.
Azis Syamsuddin sendiri diketahui saat ini tengah menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan penangkapan Azis membuka pintu ke anggota Banggar lainnya.
“Saya tidak pernah membatasi. Hal yang paling penting kembali kepada apa arti penyidikan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
“Adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan, sehingga membuat terangnya perkara dan ditemukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti,” ujarnya.
Terkait perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sedangkan Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.
AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.
Azis diduga berperan menaikkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Untuk perkara ini, sebenarnya Azis pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut.