Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin reputasinya sebagai wakil rakyat makin terpuruk, bahkan kini makin ramai diperbincangkan usai terkuaknya keterlibatan politikus Partai Golkar ini pada kasus suap di Tanjungbalai Sumatera Utara.
Pada kasus itu, Azis Syamsuddin diduga menjadi tokoh utama yang menghubungkan antara penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Akhirnya KPK menggeledah kantor Azis Syamsuddin di DPR dan rumah dinasnya pada Rabu (28/4), kemudian ia dicegah keluar negeri sejak 27 April.
Bahkan, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendesak Azis agar segera mundur dari jabatan pimpinan DPR.
“Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri,” ujar Lucius, Minggu (2/5/2021).
Namun, kata Lucius, sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan. Maka, apabila ingin cepat, DPP Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Hal Itu agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis.
“Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, saya kira kita memang harus menunggu proses di MKD. Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD,” ungkap Lucius.
Lucius berpendapat, peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD.
Maka, Lucius mendesak MKD memproses cepat dugaan pelanggaran etik Azis. Bagi Lucius, yang tak kalah pentingnya adalah memastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD untuk kasus Azis ini dilakukan secara terbuka.
Karena, sidang tertutup hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR. Sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka.
“Yang jelas informasi soal dugaan pelanggaran Azis sudah terang benderang. Maka tak ada alasan bagi MKD untuk berlama-lama mengusut hingga memutuskan kasus Azis ini. Dari substansi pelanggaran yang dilakukan, nampaknya kasus Azis ini terlihat merupakan pelanggaran etik serius dan karenanya ganjaran pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan DPR sudah tepat dipertimbangkan MKD,” pungkasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, ruangan Azis Syamsuddin di Senayan, maupun di rumah dinas sudah digeledah KPK. Penggeledahan dimaksud untuk mencari bukti-bukti keterlibatan dalam kasus Tanjungbalai. Belum ada pernyataan resmi dari Azis terkait kasus tersebut.