Politikus Golkar, Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK yang akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penyidik KPK.
Plt juru bicara Ali Fikri menyebut pihaknya mendapat surat dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengenai ketidakhadirannya tersebut. Azis beralasan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Ali, Jumat (7/5/2021).
Terkait mangkirnya Azis Syamsuddin, Ali memastikan pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Ini adalah panggilan pertama untuk Azis Syamsuddin sejak namanya ikut disebut terlibat dalam perkara dugaan suap AKP Stepanus Robin dari Syahrial. Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp 1,3 miliar. Suap diduga bertujuan agar Robin mengupayakan penyelidikan KPK terkait kasus di Tanjungbalai terkait dirinya dihentikan.
Robin diduga dibantu advokat bernama Maskur Husain untuk melakukan aksinya. Ia pun sudah dijerat sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap.
Terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk kantornya di Gedung DPR serta rumah dinasnya. Terakhir, KPK menggeledah 3 rumah pribadi Azis.
Menurut KPK, sejumlah bukti terkait perkara sudah diamankan dan segera disita. Sejak kasus ini mencuat, Azis belum diketahui keberadaannya dan belum memberikan tanggapannya.
Saat ini, penyidik KPK pun sudah mencegah Azis ke luar negeri selama 6 bulan.