L (24) tahun, Seorang pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah di kantor perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi berhasil ditangkap Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Dharmasraya.
Kantor yang beralamat di wilayah hukum Polsek Sitiung 1 Koto Tangah tersebut dicuri pada 7 Juni 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (23/1).
Menurutnya, L memuluskan aksinya dengan cara mengelabui petugas melakukan pembakaran pada kantor ekspedisi tersebut.
Ia mengatakan, berawal peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor ekspedisi di Koto Agung.
Kemudian, petugas Polsek Koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan ternyata pelaku L yang membakar kantor tersebut.
“Pelaku beraksi seorang diri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas kantor dengan cara memanjat dari pintu belakang,” jelasnya, Rabu (25/1).
Kemudian tujuan pertama pelaku turun ke lantai satu, setelah itu pelaku mencabut kabel CCTV.
“Selanjutnya L mengambil uang di meja kasir sejumlah Rp 385.000.000 yang terbungkus dan tersusun rapi,” terangnya.
Angga menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua.
“Tujuannya untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut, dan kesannya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Kay)