Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bambang Rianto, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi.
Bambang Rianto diperiksa dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022). Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
“Dari pemeriksaan itu penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
Kuntadi juga menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” kata Kuntadi.
Sementara itu Arya Sinulingga mendukung langkah Kejagung tersebut. Menurutnya, penegakan hukum merupakan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir, untuk bersih-bersih BUMN.
“Jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus di PT Waskita Karya ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.