Bandar Sabu di Lampung Utara Diringkus Polisi

narkoba
Ilustrasi
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lampung Utara (Lampura).

Tersangka berinisial DD (39) tahun, warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, yang berperan sebagai pengedar. Selain itu DM (36) tahun, warga Desa Kembang Tajung, Kecamatan Abung Selatan, yang menjadi bandar narkoba. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Senin, (31/1).

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 5,11 gram, satu butir pil ekstasi dan uang tunai Rp 500 ribu hasil penjual sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I.M Indra Wijaya, menerangkan petugas awalnya menangkap tersangka DD yang menyimpan barang bukti tersebut di saku celana.

Kasus itu langsung dilakukan pengembangan yang diakui tersangka barang terlarang tersebut dipasok dari tersangka DM. Untuk itu, anggotanya langsung menangkap di rumahnya.

“Tapi, dari rumah DM, petugas tidak menemukan barang bukti,” ungkap Indra, Selasa (1/2).

Dia melanjutkan kasus tersebut masih dilakukan pendalaman. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.