Seorang barista di Cirebon Jawa Barat ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. SO pemuda berusia 20 tahun terbukti merudapaksa gadis di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dalam melakukan aksi rudapaksa pelaku memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
“Selain memaksa, pelaku juga merayu korban. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Senin (28/11/2022).
Ia melanjutkan, tersangka SO melakukan aksi bejatnya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. SO menyelinap ke kamar korban melalui pintu belakang.
“Pelaku menyelinap ke kamar korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” imbuhnya.
Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, SO juga sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tuturnya.
Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dikutip dari kumparan.