Seorang wanita bersama tiga pelaku lainnya ditangkap petugas Polres Bengkulu karena telah melakukan pemerasan dengan mengancam korban untuk menyebarkan rekaman hubungan intim antara pelaku dan korban berinisial HM (46) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Wanita berinisial FOS (32) melakukan pemerasan bersama tiga orang rekannya dengan modus, meminjam uang korban kemudian dibayar melalui hubungan intim. Korban mengaku sudah mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Tiga dari empat pelaku adalah wanita yakni FOS (32), pedagang; NB (32) ibu rumah tangga, SP (29) ibu rumah tangga. Sementara seorang lainnya, SU (36) seorang penjaga malam.
Modus pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu akan dibayar dengan berhubungan intim. Namun, belakangan terungkap pelaku FOS dan komplotannya memeras korban hingga jutaan rupiah.
Korban diperas dengan modus akan menyebarkan video adegan hubungan intim yang dilakukan bersama korban yang sebelumnya telah direkam oleh komplotannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, aksi pemerasan ini berawal ketika tersangka FOS meminjam uang sebesar Rp 800 ribu kepada HM.
Dalam perjanjian antara keduanya, uang yang dipinjam FOS akan dikembalikan namun dalam bentuk pelayanan berhubungan intim di salah satu hotel di wilayah Kota Bengkulu.
FOS dianggap telah melunasi utang kepada HM sesuai dengan cara yang mereka sepakati. FOS dan HM kemudian melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Ternyata, tidak hanya melunasi utang. FOS sudah mengatur siasat jahat bersama rekannya SP dan NB. Saat berhubungan badan, SP bertugas untuk merekam kejadian itu secara diam-diam.
Bermodalkan rekaman video inilah FOS, SP dan NB mendatangi HM di depan salah satu warung yang ada di wilayah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Ketiga pelaku kemudian meminta uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada korban HM, dengan perjanjian yang disepakati di atas materai. Dalam perjanjian tersebut, ketiga pelaku tidak akan menyebarkan video yang direkam SP sebelumnya, jika HM menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta tersebut.
Perjanjian itu kemudian disetujui oleh HM sebagai korban yang menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut. Namun ternyata setelah uang Rp 10 juta diserahkan, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada korban.
Namun korban hanya menyanggupi Rp 1.450.000 saja.
“Karena sudah merasa diperas, akhirnya HM melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya kepada Polres Bengkulu,” ujar Welliwanto.
Selanjutnya mendapat informasi dari korban bahwa dirinya akan menyerahkan uang Rp 1.450.000 kepada pelaku, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi penyerahan sejumlah uang yakni di daerah Pantai Panjang Bengkulu.
Ternyata setelah sampai di lokasi benar telah didapati ada tindak pemerasan dengan barang bukti uang sejumlah Rp 1.450.000 di lokasi. Aparat langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku.
Di lokasi ternyata ada 4 orang, ditambah dengan SU yang merupakan tukang jaga malam, dan keempatnya sudah diamankan di Polres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.