Bayi berusia 14 hari dijual di Medan, pelaku ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan ini.
“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Dari pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut, polisi menahan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Sementara itu, bayi laki-laki tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ia mengatakankan pengungkapan kasus penjualan anak ini bermula setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin, 15 Februari 2021. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkannya seharga Rp 28 juta.
“Pelaku diancam diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya. (ANT)