Seorang oknum anggota DPRD Lembata Nusa Tenggara Timur lakukan hubungan badan dengan wanita bersuami di kamar mandi rumahnya.
Perbuatan bejat anggota DPRD ini disaksikan langsung oleh suami selingkuhannya. Akibatnya oknum anggota DPRD tersebut dilaporkan polisi, Kamis (27/11/2021).
DW melihat dengan mata kepalanya sendiri istrinya melakukan hubungan badan dengan oknum dewan tersebut. Sang suami langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lembata. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
Usai menyaksikan perbuatan bejat oknum anggota DPRD itu, sang suami langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. “Suami bersangkutan langsung lapor ke kita,” ujar Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten.
Polisi sudah mendalami laporan yang dibuat DW. Pihaknya juga sudah mengantongi alat bukti usai memeriksa semua pihak. Kasus ini kata dia akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
“Semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit,” jelasnya.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. GR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Lembata Fransiskus Gewura mengatakan, akan mengambil sikap tegas jika GR terbukti melakukan kesalahan.
Frans menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji persoalan yang dialami GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Ia menambahkan, DPC PDI-P Lembata bakal membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna. “Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P. Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat,” pungkasnya.