HF (59) tahun, Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Solok diringkus polisi karena diduga mencabuli lima siswi di sekolah. Dalam aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Pelaku ini kami tangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswa di sekolah tempat dia mengajar,” ungkap Kapolresta Solok, AKBP Ahmad Fadilan, Rabu (20/9).
Kasus ini terungkap setelah salah satu siswi menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua siswa tersebut melaporkan ke Polres Solok Kota.
Berbekal laporan ini, petugas unit Perempuan dan Perlindungan Anak menindaklanjuti laporan ini dengan menangkap pelaku di sekolah.
“Sejauh ini baru ada satu korban yang melapor. Tetapi dari informasi dan hasil penyelidikan ada lima korban yang semuanya anak di bawah umur,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejadian ini dilakukan pelaku yang merupakan ASN pada bulan Juni 2023. Namun korban baru menceritakan kejadian itu pada 13 September lalu.Modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk korban.
Aksi pencabulan ini terjadi di ruang UKS sekolah pada pagi hari. Pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, tetapi sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kay)