Bejat! Oknum Perwira Polisi Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun Bersama 10 Orang Lainnya

- Advertisement -
Oknum Perwira Polisi diduga menjadi salah satu pelaku persetubuhan dengan seorang gadis di bawah umur. Persetubuhan tersebut sempat viral di media sosial karena para pelaku yang terlibat juga kepala desa dan sejumlah ASN.

Perbuatan bejat oknum Perwira Polisi terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun yang dilakukan bersama 10 pelaku lainnya terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Namun kasus yang cukup viral dan banyak dibahas di internet ini justru ditanggapi oleh Kepolisian Sulteng bukanlah tentang kasus rudapaksa.

Polisi menilai bahwa perbuatan yang dilakukan para pelaku adalah kasus persetubuhan, kasus persetubuhan yang dimaksud adalah pelaku melakukan pencabulan tanpa paksaan dan tidak bersama-sama.

Hal ini diungkap oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.

Menurut Jendral bintang dua itu, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

“Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).

Agus mengatakan, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

“Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, polisi terlah berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Sementara untuk oknum perwira polisi berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ahli Sebut Pelaku Bisa Dihukum Mati

Terduga pelaku perseteubuhan terhadap gadis usia 15 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah ini patut mendapatkan hukuman berat atau bahkan dijatuhi vonis hukuman mti. Hal ini dijelaskan oleh praktisi psikologi forensik Reza Indragiri.

Sebab, kasus tersebut membuat korban menderita masalahfisik yang sangat serius.

“Terkait nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka. Termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023)

Jika dilihat dari sisi istilah dan isi dalam Undang-undang Perlindungan Anak, menurutnya hanya ada dua hal yang merujuk kepada klasifikasi kekerasan seksual terhadap anak, yakni persetubuhan dan pencabulan.

Sedangkan kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada beleid itu.

Lebih lanjut, praktisi psikologi forensik itu mengatakan jika persetubuhan dengan anak dalam istilah asing adalah statutory rape. Sedangkan rape adalah pemerkosaan.

Menurut Reza, istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakan dengan pemerkosaan secara umum.

“Pada rape (pemerkosaan), kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau. Rape hanya terjadi ketika salah satu pihak tidak berkehendak dan tidak bersepakat akan persetubuhan yang mereka lakukan. Hal sedemikian rupa tidak berlaku pada anak-anak,” ujar Reza.

Meskipun anak berkehendak dan bersepakat, lanjut Reza, serta-merta kedua hal tersebut ternihilkan.

Penyebabnya adalah menurut dia anak tetap dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat.

“Sehingga, apa pun suasana batin anak, ketika dia disetubuhi, serta-merta dia disebut sebagai korban pemerkosaan atau korban persetubuhan,” ucap Reza.

Maka dari itu menurut Reza, siapa pun yang menyetubuhi anak itu, termasuk seseorang yang disebut sebagai perwira polisi sekalipun, maka bakal diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Apa jenis kejahatan seksualnya? Persetubuhan dengan anak. Atau, statutory rape alias pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban,” tambah dia.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA