Seorang oknum guru SD di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan memaksa seorang siswi SMA melakukan hubungan intim. Oknum guru ini mengancam dengan rekaman video call tanpa busana siswi SMA tersebut.
Karena terpaksa, takut rekaman video call tanpa busananya tersebar, siswi SMA berinisial LS (15) mengikuti keinginan oknum guru SD berinisial AS (26) tersebut.
Ternyata, sebelumnya pelaku pernah mengajak siswi SMA ini untuk melakukan video call tanpa busana. Tanpa disadari oleh LS ternyata pelaku diam-diam merekam adegan video call tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, Ipda Agus Santoso mengatakan, modus yang dilakukan tersangka AS bermula saat ia berkenalan dengan korban LS melalui aplikasi WhatsApp.
Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk melakukan panggilan video tanpa mengenakan pakaian.
Korban yang terbuai bujuk rayu pelaku menuruti permintaan LS, sehingga tersangka langsung merekam korban diam-diam.
“Dengan rekaman tersebut tersangka lalu mengancam korban akan menyebarkannya kalau tidak menuruti permintaan tersangka,” ujar Agus, Sabtu (5/11/2022).
Karena takut, korban LS pun dibawa tersangka ke salah satu hotel. Di sana, korban dua kali diperkosa oleh tersangka.
Setelah peristiwa tersebut, LS akhirnya bercerita kepada orangtuanya. Orangtua LS langsung melapor ke polisi sampai akhirnya tersangka AS ditangkap petugas pada Jumat (4/11/2022).
“Tersangka kami amankan saat sedang berada di depan salah satu hotel di Lahat tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Pakaian milik korban dan pelaku sudah kami sita sebagai barang bukti untuk kasus ini,” pungkasnya.