Akhirnya fakta baru diungkapkan Bharada Eliezer kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Ternyata ada orang lain yang berperan lebih besar daripada Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pengakuan Bharada Eliezer, pihak LPSK menyebut pelaku lain yang perannya lebih besar dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
LPSK juga akhirnya menetapkan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Alasan LPSK menjadikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator diungkap sang ketua Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto menyebutkan Bharada E itu bakal memberikan informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang membelitnya. Selain itu, Bharada Eliezer juga telah siap mengungkapkan peran pelaku lain yang jauh lebih besar dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.
“Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” ungkap Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022).
LPSK, kata Hasto, siap memberikan perlindungan penuh kepada mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. Sebab, Bharada E merupakan saksi kunci pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hasto juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan Bharada E sebagai justice collabolator.
Tim LPSK mengambil keputusan itu setelah melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama,” imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut LPSK, peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat kecil.
Pasalnya, tindakan Bharada E menembak rekan kerjanya itu merupakan perintah dari atasannya Irjen Ferdy Sambo. Bukan inisiatif Bharada E.
“Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
“Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” kataHasto Atmojo Suroyo.
Selain itu, LPSK juga menjelaskan pihaknya turut melindungi orangtua Bharada E. “Kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan,” ucap Hasto Atmojo Suroyo.