Bharada Richard Eliezer hingga kini belum juga dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji menilai LPSK terlalu berbelit untuk melindungi Bharada E.
Susno Duadji menyebut bahwa LPSK telalu berkutat pada prosedur, sementara nyawa Bharada Richard Eliezer terancam usai menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menolak menjalani asesmen dari LPSK. Pihaknya lantas menyebut bahwa istri Ferdy Sambo tidak butuh perlindungan lagi dari LPSK.
Hasto menyebut bahwa Putri Candrawathi berdalih masih trauma dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sebulan lalu, tepatnya pada Jumat (8/7/2022).
“Beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiatrinya bu P (Putri) ya. Tapi tetap tidak dijawab,” ujar Hasto, Rabu (10/8/2022).
Hasto lalu mengatakan bahwa LPSK memiliki batas waktu dalam melakukan asesmen dan investigasi. Oleh karenanya, ia menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tak butuh perlindungan LPSK.
“Jadi ya untuk ibu Putri kesimpulan kami sementara (Ibu Putri) tidak memerlukan perlindungan LPSK. Ya, karena bagaimana kami mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, pengacara Bharada Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ke LPSK. Ia berharap permohonan perlindungan ke LPSK segera diproses.
“Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK,” kata Burhanuddin pada Senin (8/8/2022).
Burhanuddin lalu menjelaskan bahwa pihak Bharada Richard Eliezer diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru usai LPSK menerima permohonan Bharada E sebagai justice collaborator.
Fakta-fakta yang diminta adalah terkait bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” kata Burhanuddin.
Sementara terkait permohonan perlindungan Bharada E, Susno Duadji mengkritik prosedur LPSK. Sebab sampai kini Bharada E tak kunjung dilindungi LPSK kendati nyawanya terancam.
“Yang kita masih herankan, ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur, harus ini, harus itu,” kata Susno, Kamis (11/8/2022).
Mantan Kabareskrim Polri lalu mengungkap bahwa nyawa Bharada E sudah terancam sejak mengungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Harusnya, sejak saat itu pula LPSK melindungi sang justice collaborator.
“Kenapa sih hari ini atau kemarin mestinya dia sudah dilindungi. Dia sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator. Begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam,” jelas Susno.
Jenderal (Purn) Polisi Bintang 3 itu lalu menegaskan bahwa usai membongkar kasus pembunuhan Brigadir J, nyawa Bharada E kini kian terancam. Susno mendorong LPSK untuk segera memberikan Bharada E perlindungan.
Bahkan, Susno menyebut bahwa Bharada Richard Eliezer bisa keburu mati jika harus terus menunggu perlindungan.
“Andaikan orang seperti ini, sudah mengaku, perlindungannya masih harus nunggu ini, nunggu itu ya udah mati duluan. Beruntung, Bharada Richard Eliezer ini selaku tersangka dia ditahan di Bareskrim yang aman,” ucapnya.