Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J, namun istri Ferdy Sambo itu tidak bisa membuktikan di persidangan.
Putri Candrawathi telah melakukan blunder fatal dengan mengaku menjadi korban pemerkosaan terkait dengan motif pembunuhan yang diduga direncanakan Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Bisa saja pengakuan itu kian memberatkan posisi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Kesalahan sejak awal, karena tidak dilakukan pembuktian. Kalau bicara hukum harus dengan bukti,” ujar Hibnu dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Dikatakan oleh Hibnu, perkara kekerasan seksual pada umumnya harus dibuktikan melalui hasil visum korban. Namun, hasil visum hanya dapat menjadi bukti apabila peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Sedangkan, pada kasus Putri Candrawathi, kekerasan seksual diakui terjadi pada 7 Juli 2022, maka visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.
“Kalau bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Kesalahan fatalnya di situ,” katanya.
Pengakuan Putri kata Hibnu tidak bisa dijadikan bukti kasus kekerasan seksual. Harus dibarengi dengan bukti lain untuk memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu. Meski pun dia mengeklaim bahwa hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Apabila ahli yang dihadirkan pihak Putri dan Sambo bisa memperkuat tudingan kekerasan seksual, berkemungkinan hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana itu bisa diringankan.
“Konstruksi pembunuhan memang sudah jelas, perencanaannya juga sudah jelas. Namun motifnya apa? Apabila memang ada perkosaan itu meringankan, sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif,” ujar Hibnu.
Namun, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu sulit dibuktikan. Karena, hingga saat ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.
Sementara, keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu belakangan justru memojokkan posisi Putri dan Sambo.
Ahli uji poligraf menyebut, suami istri itu terindikasi berbohong saat memberikan keterangan tes kejujuran.