Boikot Produk Indomaret Kini Datang dari Para Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%.

- Advertisement -
Produk Indomaret (PT Indomarco Prismatama) kini mendapat ancaman boikot dari para buruh. Hal itu dikarenakan ada anggotanya (Anwar Bessy) yang dijadikan sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengatakan akan melakukan boikot produk Indomaret apabila anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana. Kasus ini berawal ketika Anwar Bessy menuntut THR Lebaran 2020 yang tidak dibayar full.

“Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia,” ujarnya, Minggu (16/5/2021).

Sebelumnya, Indomaret menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat melakukan unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020. Riden mengaku heran kasus yang dinilai ‘sepele’ itu sampai dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.

“Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga,” ungkapnya.

“Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan,” imbuhnya.

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%.

“Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50% saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan,” ungkapnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA