Bos Tambang Emas Ilegal di Kotim Kalimantan Tengah Ditangkap

- Advertisement -
Bos tambang emas ilegal berinisial YY ditangkap aparat Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, atas dugaan telah menjadi pemodal penambangan emas ilegal di Sei Bangkuang, Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

“Pekerja penambangan itu ada sekitar 15 sampai 20 orang. Tersangka ini adalah pemodal utama atau pemilik peralatan dan dia yang menggaji masyarakat untuk menambang emas secara ilegal tersebut,” ujar Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Jumat (29/1/2021).

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan liar di alur sungai.

Masyarakat juga khawatir aktivitas penambang emas tersebut merusak lingkungan dan membawa dampak buruk bagi kesehatan, apalagi ada penggunaan merkuri atau air raksa dalam proses penambangan itu.

Satreskrim dan Satsabhara Polres Kotawaringin Timur bersama Polsek Cempaga Hulu, langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan masyarakat.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua unit mesin diesel, dua pompa air, pipa, karpet, piring dulang, air raksa dan lainnya.

Lokasi penambangan emas ilegal itu dapat dijangkau menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dari jalan besar. Di lokasi itu, para pekerja mendirikan beberapa gubuk untuk tempat tinggal keluarga mereka yang juga memanfaatkan air sungai untuk keperluan sehari-hari.

Hasil keterangan dari pekerja, polisi akhirnya menangkap YY yang diduga merupakan bos penambangan ilegal itu. Dia dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.

Penambangan emas ilegal itu ternyata sudah berlangsung sekitar satu tahun. Penambang menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke penyaring pasir untuk memilah pasir yang mengandung emas.

Setelah didapat, pekerja kemudian menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari pasir. Emas yang didapat kemudian dijual kepada pengepul yang menjadi langganan mereka.

“Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas. Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan. Jika ikan itu dimakan manusia maka dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan. Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyebabkan kematian,” kata Jakin.

Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Para pekerjanya sudah sudah kami perintahkan meninggalkan lokasi. Lokasi tersebut akan terus kami awasi. Polsek akan memantau secara rutin. Mayoritas yang bekerja merupakan pendatang. Kebetulan pemodal adalah warga asli Kecamatan Cempaga Hulu,” kata Jakin.

Sementara itu tersangka YY mengatakan, sebagian besar pekerja merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Kapuas. Mereka diberi imbalan yang tidak menentu karena tergantung dari hasil penambangan itu.

YY terlihat hanya diam mendengarkan ketika Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan merkuri sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Kini dia hanya bisa pasrah menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA