Bos travel umrah di Makassar berinisial AMA (38) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik rekannya saat berkerja sama dalam usaha travel haji dan umrah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan bos travel umrah ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul. Ia mengatakan, AMA diamankan di rumahnya di Jalan Hertasning Utara, Kecaman Panakkukang, Rabu (26/1/2021).
Bos travel umrah ini diduga telah melakukan penipuan karena telah melanggar janji untuk mengembalikan uang milik rekannya berinisial ND (58).
“Terlapor membuat kerja sama dengan pelapor yang dituangkan dalam kontrak kerja sama dalam bidang travel haji umroh, yang mana pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal,” ujar Khaerul, Jumat (29/1/2021).
Awal perjanjian kontrak kerja sama itu terjadi pada Juli 2018. AMA yang meminta modal dari ND berperan sebagai pelaksana usaha. ND pun memberikan modal kepada AMA sebesar Rp 1,85 miliar.
Namun selama dua tahun, AMA tidak pernah memberikan keuntungan pada ND seperti dalam kontrak kerja sama yang sebelumnya dibuat.
Khaerul mengatakan, pada awal Juli 2020, ND kembali menghubungi AMA perihal uang yang dijanjikan kepadanya. Namun bukannya memberi, saat bertemu ND kembali meminta uang kepada AMA karena ingin menebus rumahnya di Jakarta seharga Rp 60 miliar.
“Pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada terlapor dengan jaminan 3 lembar cek kepada pelapor,” jelas Khaerul.
Ketika cek tersebut jatuh tempo, AMA justru tidak bisa membayar ND lantaran saldonya tidak cukup.
ND kesal dengan sikap rekannya itu, kemudian iapun melaporkan AMA ke polisi pada awal September 2020. Usai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kata Khaerul, polisi pun mengamankan AMA.
Bos travel umrah itu disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara untik selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Agus.