Brigadir KS Penembak Buronan Kasus Judi di Solok Selatan Jadi Tersangka

- Advertisement -
Brigadir KS ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan seorang buronan atau DPO berinisial D meninggal dunia di daerah di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ditetapkannya Brigadir KS sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Ia menyatakan, penyidik telah menetapkan anggota Polres Solok Selatan tersebut jadi terasngka.

“Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini,” ujar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin, 1 Februari 2021.

Menurutnya, saat ini Brigadir KS sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Ia juga mengatakan, Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan, maka pihaknya akan juga melakukan sidang kode etik.

“Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” ujar.

Polda Sumbar sebelumnya menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana. “Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. “Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa,” jelasnya.

Gelar perkara sendiri dilakukan Minggu, 31 Januari  malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.

Menurut Satake Bayu, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan dengan diajukan-nya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

“Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses,” ujarnya.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu, 27 Januari sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut.

Source: Antara

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA