Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Selain Bupati Pemalang ini ada lima tersangka lainnya yaitu AJW, SM, SG, YN dan MS. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. MAW diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta lainnya.
“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,” ujar Firli, Jumat, 12 Agustus 2022.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar,” kata Firli.
MAW, kata Firli, melakukan perombakan dan pengaturan ulang dalam posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
“Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” ujar Firli.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan, AJW ditugaskan oleh MAW untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.
“Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo dan MS untuk jabatan Kadis PU,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pemalang. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan menyita sejumlah uang.
“Sejumlah uang serta barang bukti dari Pemalang,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Agustus 2022.
Dalam OTT kali ini, Nurul Ghufron mengatakan KPK mengamankan 23 orang, termasuk Bupati Pemalang. Ke-23 orang tersebut termasuk Bupati Pemalang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.