Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka suap. Juga ditetapkan 20 tersangka lainnya terkait suap jual beli jabatan kepala desa atau kades di kabupaten Probolinggo.
“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Probolinggo dan suaminya berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 4 orang lainnya sebagai penerima suap.
Selain Bupati Probolinggo dan suaminya inilah daftar tersangka suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:
Pemberi suap:
- Sumarto (ASN)
- Ali Wafa (ASN)
- Mawardi (ASN)
- Mashudi (ASN)
- Maliha (ASN)
- Mohammad Bambang (ASN)
- Masruhen (ASN)
- Abdul Wafi (ASN)
- Kho’im (ASN)
- Ahkmad Saifullah (ASN)
- Jaelani (ASN)
- Uhar (ASN)
- Nurul Hadi (ASN)
- Nuruh Huda (ASN)
- Hasan (ASN)
- Sahir (ASN)
- Sugito (ASN)
- Samsuddin (ASN)
Penerima Suap:
- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
Para tersangka pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.