Bupati Rusma Yul Anwar Perbolehkan Sholat Idul Fitri

Bupati Rusma Yul Anwar
Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd., Bupati Pesisir Selatan
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyatakan, warga masyarakat Pesisir Selatan diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid atau mushalla sepanjang nagarinya tidak berada di zona merah penyebaran Covid-19.

” Diperboleh sholat Idul Fitri di masjid dan mushalla sepanjang nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau,” kata Bupati, Rabu (12/5).

Sementara masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah sholat hari raya idul Fitrinya di rumah masing-masing.

Dikatakan, Ketentuan zonasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif Covid-19 periode 25 April s/d 11 Mei 2021.

Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021, tertanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Sehubungan dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi, Bupati melalui surat nomor 100/83/STC-19/V/2021 tanggal 11 Maret 2021 tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 syawal tahun 1442 H/ 2021 M menyampaikan khusus bagi panitia / pengurus yang menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di Masjid/Musholla agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Mendisiplinkan Jamaah dalam memakai masker dengan benar.

b. Menyediakan alat pengukur suhu/thermogun dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,50 C atau kondisi Jamaah kurang sehat disarankan untuk sholat di rumah saja.

c. Menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar Masjid/Musholla serta handsanitizer sesuai kebutuhan.

d. Menyarankan kepada Jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing, membawa alas sholat / sajadah sendiri, menjaga jarak setelah shalat dan tidak melakukan kontak langsung/berjabat tangan sesama Jamaah setelah
melaksanakan shalat.

e. Menyarankan kepada Khatib untuk mempersingkat durasi khutbah paling lama 20 – 25 menit.

f. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan Covid-19 Nagari/Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan.

Bupati Rusma Yul Anwar Sholat Idul Fitri di Rumah Dinas.

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, direncanakan sholat idul fitri di rumah dinas. ” Saya dan keluarga sholat id di rumah saja, ” katanya.

Berdasarkan data Satgas penanganan Covid-19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.

Sementara Nagari zona oranye sebanyak Sembilan nagari, zona kuning 29 nagari dan zona hijau 142 nagari.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.