Bupati Solok, Epyardi Asda dilaporkan oleh LSM PERAN ke Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (7/7/2021) terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Solok senilai Rp 200 juta.
Sutisna, SH selaku kuasa hukum LSM PERAN, mengungkapkan bahwa Epyardi Asda diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian dana Baznas Kabupaten Solok Rp200 juga. Dana itu diduga digunakan atau dibagikan kepada Tim Sukses, serta memberikan pertanggung jawaban atas dana tersebut yang diduga palsu atau fiktif.
“Yang mana pada sekitar bulan April 2021, pada bulan Ramadhan di saat acara berbuka bersama di rumah Dinas Bupati Solok, Epyardi Asda menyampaikan akan menggunakan dana Baznas Kabupaten Solok sebesar Rp200 ribu juga yang akan digunakan atau dibagikan kepada fakir miskin di Kabupaten Solok dan akan dibagikan di Bukit Chinangkiek, Singkarak, tempat wisata yang dikenal milik Bupati Solok,” ujar Sutisna dikutip dari patronnew.co.id, Jumat (9/7/2021).
Sutisna juga mengatakan, tidak berapa lama setelah acara buka bersama tersebut, Epyardi Asda mengadakan acara dengan memanggil semua tim sukses Bupati di setiap Nagari di Kabupaten Solok. Bupati membagikan-bagikan uang zakat yang diketahui bukan berasal dari harta pribadi Bupati melainkan berasal dari Baznas yang disalurkan melaui Bidang Kesra.
“Perbuatan Bupati Solok tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pasal 3 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal pasal 8 dan pasal 9,” ujarnya.
Sutisna juga menyebut, Bupati Solok diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mendistribusikan dana Baznas Kabupaten Solok kepada Tim Sukses, serta diduga pertanggung jawaban atas penggunaan uang tersebut adalah fiktif.
“Perbuatan Bupati Solok tersebut juga dapat dikualifkasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 39 UU Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, karena uang zakat Baznas Kabupaten Solok tidak didistribusikan kepada mustahik dengan syariat Islam sebagaimana disyaratkan dalam pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jounto Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat,” jelasnya.
Dia menegaskan, indikasi terhadap tindak pidana tersebut dapat dibuktikan dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Solok dan bukti video yang berisi penjelasan Bupati Kabupaten Solok mengenai pembagian zakat yang disalurkan melalui Bidang Kesra serta bukti bukti lainnya yang telah disampaikan seluruhnya kepada Kejaksaan Agung.
Laporan itu diterima oleh staf PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Fajar dengan nomor surat: 005/MB & LO/VII/21 tertanggal 7 Juli 2021.
“Surat laporan itu sudah diterima oleh staf Kejagung,” kata Sutisna, SH selaku kuasa hukum LSM PERAN, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda, sudah menjawab perihal pembagian zakat di Kawasan Wisata Chinangkiek itu di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (25/6/2021). Epyardi menjawab dengan suaranya yang keras di hadapan sidang paripurna DPRD terkait pembayaran zakat ratusan juga Rupiah itu.
“Perlu saya ingatkan di sini. Saya setiap tahun miliaran saya bayarkan zakat saya. Tidak ada keinginan untuk menjadikan ini ajang politik, Pilkada sudah selesai,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Source: patronnews.co.id