Buron Korupsi APBD Kota Sungai Penuh Yusuf Sagoro Ditangkap

- Advertisement -
Yusuf Sagoro buron kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp.1,2 miliar akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021), mengungkapkan, penangkapan Yusuf pada Senin (19/7) tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian.

Yusuf Sagoro Bin Sagoro merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp1.244.708.816.

Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaksanaan pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro ysng sudah berstatus DPO.

Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kerinci telah melakukan pengintaian sejak dari 9 Juli 2021 setelah mendapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian dan pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur  melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.

Yusuf kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA