Channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tayangkan secara langsung sidang lanjutan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) yang akan digelar hari ini, Selasa (30/3/2021).
Rencana penayangan secara langsung melalui Channel YouTube ini disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
“Sidang dilakukan secara offline/terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming Channel YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan,” ujar Adam, Senin (29/3/2021).
Namun menurut Adam, sidang kasus Habib Rizieq bisa saja tidak disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur apabila majelis hakim sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup,” jelasnya.
Adam mengatakan, perkara Rizieq Shihab yang digelar pada Selasa terkait perkara nomor 221, perkara nomor 222 dan perkara nomor 226 tentang kekarantinaan kesehatan dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
“Agendanya pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa atau penasehat hukum,” ujar Adam.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya mengaku tidak pernah mengundang simpatisan menyambut kedatangannya dari Arab Saudi di Bandar Soekarno-Hatta pada 2020. Selain itu, ia membantah mengundang acara di Markas Syariah Megamendung.
“Di Megamendung, dia tidak pernah mengundang orang. Jadi di Megamendung dia tak pernah tahu serame itu. Cuma mereka tahu Habib Rizieq mau ke sana, tiba-tiba jalan penuh,” ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.
Rizieq Shihab juga menyebut ketika pulang dari Arab Saudi ke Indonesia tidak pernah mengundang masyarakat untuk menjemput dan menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Jadi waktu ke Soekarno-Hatta pun Habib Rizieq bersumpah, Demi Allah saya tak pernah ngundang orang begitu saya datang. Itu orang menyambut,” katannya.
Alamsyah mengatakan, Rizieq Shihab minta keadilan kepada penegak hukum agar kasus kerumunan yang didakwakan kepadanya juga diterapkan terhadap seluruh peristiwa kerumunan yang terjadi di Indonesia.
“Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana,” pungkasnya.
Linknya KLIK DI SINI