Curi Aset Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar, Wanita Ini Hidup Mewah dengan Pria Selingkuhan

- Advertisement -
Revta Sa Fallas (32) seorang wanita yang begitu nekat mencuri aset mertuanya senilai Rp 1 miliar di Tenggamus, Lampung. Pencurian itu dilakukan wanita ini selama tiga tahun, yaitu tahun 2015 sampai 2018.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa wanita bernama Revta ini curi aset mertuanya bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Wanita ini diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza yang merupakan aset mertuanya. Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

“Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Curi Aset Mertuanya

Kemudian pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban. Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain. “Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar,” kata Ramon.

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir. “Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” kata Ramon.

Selain menggasak aset mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

“Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

“Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

Curi Aset Mertuanya
Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria selingkuhannya

Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim. Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018. Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

“Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria selingkuhannya pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB,” ujar Ramon.

Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA