Keluarga besar Yasin Limpo sepertinya selalu bergumul di kubangan korupsi, setelah Dewie Yasin Limpo yang sebelumnya menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Kemudian disusul oleh Haris Yasin Limpo terkait kasus korupsi PDAM Makassar, kini sang kakak Syahrul Yasin Limpo juga bakal ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Kasus korupsi yang menjerat keluarga besar Yasin Limpo ini tentu akan menjadi cacatan sejarah, karena korupsi menjadi bagian yang seolah tak terpisahkan dari keluarga ini.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi pemaksaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK bahkan telah menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Dalam penggeledahan ini, penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain uang, penyidik juga menemukan dan mengamankan 12 pucuk senjata api.
Kendati kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sudah naik tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka.
“Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Namun, KPK baru akan mengumumkan nama para tersangka secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup.
Sementara, kasus ini menambah daftar panjang keluarga besar Yasin Limpo dalam kubangan dugaan korupsi.
Inilah dua adik Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah tersandung kasus korupsi.
Dewie Yasin Limpo
Dewie Yasin Limpo merupakan adik perempuan Syahrul Yasin Limpo yang terbukti menerima suap 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, pada 2015.
Ia ditetapkan tersangka oleh KPK ketika menjadi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura.
Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.
Tak terima atas putusan tersebut, Dewie lantas memutuskan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Dewie menjadi 8 tahun penjara.
Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, selama tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.
Dewie kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan IIA Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia bebas pada 25 Agustus 2022.
Haris Yasin Limpo
Adik Syahrul lainnya, Haris Yasin Limpo juga terjerembab dalam kubangan lumpur korupsi.
Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ketika menjabat Direktur Utama PDAM Makassar pada April 2023. Tindakan Haris telah merugikan negara Rp 20 miliar.
Dalam perjalanan kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023.
Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, Haris juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.