Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dana KONI Kota Padang senilai Rp 2,1 miliar diduga telah dipereteli oleh oknum pengurus.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, mengungkapkan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus KONI ini mencapai Rp2,1 miliar. Kini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Kita sudah gelar perkara pada hari Kamis yang lalu. Ada kerugian negara Rp2 miliar, dan kemungkinan bertambah,” ujar Therry, Rabu (27/10/2021).
Therry juga mengatakan, dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu, ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif. Temuan itu dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020 serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI Padang.
Therry mengatakan, kasus dugaan korupsi KONI Padang ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021.