Dea OnlyFans mengakui pernah membuat video porno adegan ranjang bersama kekasih. Kini, wanita bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
“Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (26/3/2022).
Dea OnlyFans telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka membuat foto dan video porno salah satunya bersama kekasih. Namun hingga saat ini kekasih Dea belum ditetapkan tersangka.
Penyidik mengatakan, tidak menutup kemungkinan kekasih Dea juga ikut dijadikan tersangka pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik akan mendalami kasus tersebut dan akan mencari keterlibatan orang lain.
“Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” ujar Auliansyah, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dea OnlyFans dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.