Aksi kekerasan para debt collector kembali terjadi. Sejumlah wartawan mendapat ancaman ketika meliput percobaan penarikan paksa satu unit mobil di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12/2022)
Para debt collector tersebut mendorong, merampas kamera hingga mengancam akan membunuh sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.
Aksi yang dilakukan kelompok debt collector ini tergolong nekat karena berlangsung di lampu merah dekat Mapolres Metro Bekasi.
“Mereka mendorong dan merampas kamera saya, HP saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak ‘gua bunuh elu, gua bunuh’,” ujar seorang wartawan yang bernama Heru Irawan.
Tidak terima dengan perlakuan kelompok penagih utang tersebut, mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi dan laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.
Korban Eka Jaya Saputra mengatakan, awalnya dia dan wartawan lainnya hendak menuju Polres Metro Bekasi. Saat di lampu merah, dia melihat ada sekelompok penagih utang yang menghentikan mobil sehingga mengundang kerumunan warga.
“Awalnya gerombolan berhentiin mobil, sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan tapi dihalang-halangi,” ujarnya.
Para debt collector itu, kata Eka, berusaha merampas peralatan liputan. Dia juga dipukul di bagian leher menggunakan telepon genggam dan diancam dengan senjata tajam.
“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, beberapa saat kemudian datang polisi yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” ujarnya.
Namun, Eka dan wartawan lain sempat merekam peristiwa ini. Rekaman video dan foto diserahkan ke Polres Metro Bekasi untuk dijadikan barang bukti.
“Foto dan video sudah kami serahkan ke pihak berwajib sebagai barang bukti. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
“Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” pungkasnya.