Aksi warga Medan, Sumatra Utara bernama Haris Syahputra Damanik, dengan wajah garang mencaci maki dan menghina presiden Jokowi.
Penghinaan yang dilakukan pria yang menetap di Kuta, Badung, Bali, ini terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berbuntut panjang.
Unggahannya di media sosial YouTube yang mencaci maki dan menghina lambang negara, berakhir di tangan polisi.
Haris Syahputra diamankan tim opsnal Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (25/11) setelah menyinggung ijazah, mencaci dengan sebutan binatang dan sampai tudingan melakukan pemerkosaan.
Video tak layak tayang itu sempat diunggah di akun YouTube Raja Harris Raja Record setelah diproduksi pada 16 Agustus 2022.
Haris Saputra Damanik pemilik chanel yutub Raja Harris Raja Record ini slaen menghina Kepala Negara jugak mlakuken "Pengancaman Pembunuhan" kpada keluarga Presiden @jokowi termasuk didalamnya ancaman pembunuhan terhadap anak dan menantu pak Jokowi (Bobby Nasution)
Gagah bukaan.. pic.twitter.com/EafNvVwaM3— Habieb Selow (@WagimanDeep212_) November 27, 2022
“Oi Presiden Indo s*mp*h, Jokowi kau itu paket ijazah C dobel, apa kau, wartawan Jawa kau apakan, kau penjarain, istrinya kau perkosa sampai hamil, itu perbuatan anak kau, di Bali aku ini apa kau,” ujar Haris Syahputra Damanik.
Hinaan melalui akun YouTube segera direspons kepolisian. Setelah video tersebut beredar, polisi bergerak dan menangkapnya.
Seusai dibekuk polisi, mendadak di akun yang sama, Haris Syahputra memberikan klarifikasi sekaligus minta maaf.
Baru mau dipuja puji kegagahannya, Sudah bisa ditebak..seperti biasa ketika tercyduk Aparat Dit. @reskrimsus_bali @polda_bali , lasekar asal Medan inih pasang muka melas, merengek2 minta dimaafkan.. pic.twitter.com/vnXNaZcESW
— Habieb Selow (@WagimanDeep212_) November 27, 2022
“Saya Haris Syahputra Damanik selaku pemilik akun YouTube Raja Haris Raja Record memohon maaf atas video yang saya upload pada akun YouTube saya dan menyinggung berbagai pihak. Atas kesalahan saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan atas kejadian ini saya merasa menyesal atas perbuatan saya. Terimakasih,” ujar Haris dalam unggahannya.
Setelah diamankan, polisi memilih tidak menahan Haris Syahputra. Polisi hanya minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan permintaan maaf yang diunggah di akun yang sama.
“Itu dahulu (minta maaf). Belum ditahan karena pasal pencemaran nama baik harus ada pelapornya.
Jadi, harus dikoordinasikan terlebih dahulu,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.