Aksi Siti Elina membawa pistol saat menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu dinyatakan oleh Densus 88, aksi tersebut tidak terkait dengan jaringan manapun.
Namun hingga kini, Polri masih terus mendalami terkait aksi Siti Elina yang mencoba mencoba menerobos Istana Merdeka.
“Tindakan SE tidak terkait jaringan mana pun. Sementara ini diindikasikan aksi Siti Elina tersebut adalah perorangan,” ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, , Jumat (28/10/2022).
Namun, Aswin mengatakan kalau Siti Elina pernah berbaiat kelompok NII bersama suaminya. “Namun dalam perkembangan, ternyata yang bersangkutan pernah berbaiat kepada NII bersama suaminya BU dan rekannya JM,” ujarnya.
Aswin juga mengungkap kesulitan dalam pemeriksaan Siti Elina. Dia mengatakan Siti Elina hanya diam dan seperti ingin melukai diri sendiri. Sehingga pihaknya akan memeriksa kondisi psikologis Siti Elina dengan menggandeng ahli kejiwaan.
“Masih diam dan seperti mau melukai diri sendiri. Penyidik sudah meminta bantuan ahli kejiwaan, dan dijadwalkan secepatnya,” jelasnya.
Informasi terbaru, polisi juga menetapkan suami Siti Elina, Bahrul Ulum, sebagai tersangka. “Iya betul (sudah tersangka),” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (27/10/2022).
Aswin mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum terkait kasus Siti Elina.
“Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat,” katanya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memeriksa Bahrul Ulum terkait hal tersebut. “Kayaknya masih dalam proses pemeriksaan. Iya, di Polda masih,” pungkasnya.