Desak Darmawati seorang mualaf yang kini tengah viral di media sosial karena diduga telah menistakan agama Hindu, agama yang sebelumnya dianut seorang dosen d salah satu Universitas di Jakarta ini
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan, ucapan yanng disampaikan Desak Darmawati jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu. Hal itu, dia katakan setelah membedahnya dari aspek hukum pidana, teologi agama, serta adat dan budaya Bali.
“Perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP,” ujar Wayan dalam, Minggu (18/4/2021).
Wayan, yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan kasus penistaan agama di kasus Ahok ini, menyatakan kasus Dharmawati yang diduga menistakan agama Hindu, tetap terbuka untuk diproses di wilayah Polda Bali.
Menurut Wayan, pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Peratutan Kapolri No. 6 Tahun 2019 bisa dijadikan dasar untuk memproses kasus itu di Polda Bali.
“Secara empirik, dalam kasus Ahok, yang 14 pelapornya ada di berbagai daerah, Polda dan Polres tetap memeriksa laporan dan mem-BAP pelapor, walaupun kelanjutan penanganannya ada di Mabes Polri. Misalnya, pelapor yang ada di Polres Bogor, di BAP di Polres Bogor dan berlanjut di Mabes Polri,” kata Wayan.
Mengikuti menyampaikan hal tersebut pada focus group discussion mengenai persoalan tersebut di Bali. Dari sana didapatkan, berbagai elemen tokoh Hindu dan masyarakat Bali sepakat untuk tetap memproses yang bersangkutan secara hukum.
Namun, permohonan maafnya disebutkan mesti diterima karena ajaran Hindu mengajarkan demikian.
Sejumlah narasumber yang tampil secara virtual dan offline adalah Bagawanta Gubernur Bali Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang merupakan sulinggih dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Gede Made Suwardhana yang merupaka seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Peserta yang ikut memberikan masukan dan dukungan untuk meneruskan pernyataan Desak Dharmawati ke proses hukum, adalah Nyoman Kenak, Made Arka, Made Rai Wirata, Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, dan Made Sukaartha dari LBH KORdEM Bali, dan lainnya.
Putu Wirata yang memandu FGD menegaskan, masukan-masukan yang disampaikan para narasumber tidak hanya untuk bahan laporan dan proses hukum, tetapi juga membantu kepolisian untuk memproses kasus yang mendapat atensi luas di umat Hindu dan di Bali.
Desak Made Darmawati yang merupakan dosen di salah satu universitas di Jakarta telah membuat masyarakat Bali khususnya penganut agama Hindu terluka dengan perkataannya. Desak Made menyinggung tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan.